Home / Hot News

Selasa, 3 Mei 2022 - 18:56 WIB

Terkait Kasus Pemalsuan Surat dalam RUPS, Tjong Samuel Laporkan Ati Sugiharti

APAKABAR NEWS – Direktur Utama PT Citra Labuantirta, Tjong Samuel Triswandi, melalui kuasa hukumnya Mohamad Ali Imran Ganie, S.H. melaporkan Ati Sugiharti.

Hal itu terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan laporan polisi No. LP/B/145/II/2022/SPKT Polda Sulsel, 11 Februari 2022.

Imran Ganie menyatakan, kliennya pada tanggal 17 Januari masih menjabat sebagai Direktur Utama dan tiba-tiba digantikan oleh Ati Sugiharti tanpa sepengetahuan Direktur Utama klien.

“Latar belakang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota/dewan direksi dan/atau komisaris lainnya,” kata Imran Ganie.

“Yakni Perusahaan diduga telah melanggar ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2007 atas pelaksanaan RUPS Luar Biasa Perusahaan.”

“Yang telah dilangsungkan pada tanggal 17 Januari 2022 bertempat di Hotel Claro Makassar. Tentu ini tidak sah,” ujar Imran pada keterangan tertulisnya, Sabtu, 1 Mei 20222.

Kliennya memberikan keterangan dan kesaksian bahwa dirinya tidak pernah menghadiri, tidak pernah memberikan kuasa dan tidak pernah menyetujui apapun tentang hasil keputusan RUPS 17 Januari.

Baca Juga :  Kerja Sama di Bidang Kemiliteran Mulai Dibahas oleh Amerika Serikat dan Korea Selatan

Dengan demikian maka diduga ada tindak pidana pemalsuan surat atas adanya pelaksanaan RUPS 17 Januari tersebut.

“Klien Kami tidak pernah menghadiri dan tidak mengakui RUPS tersebut, ini kasus pidana dan ada gerakan yang ingin mengambil alih perusahaan kami dengan prosedur yang tidak benar ” ujar Imran.

Sebagaimana diketahui bahwa Ati Sugiharti selain dikenal sebagai Co-Founder dan Managing Partner dari PT. TAEL Management Indonesia.

Ia juga diketahui sebagai warga negara Indonesia yang menjabat di perusahaan-perusahaan yang ada saat ini di luar negeri.

Antara lain; TAEL Two Partners Ltd (suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan dan dibawah hukum Cayman Island).

Adapun TAEL Two Partners Ltd juga berinvestasi di beberapa perusahaan publik antara lain PT. Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), PT. Sekar Bumi Tbk (SKBM), dan PT. Trada Maritime Tbk (TRAM).

“Pada saat ini pihaknya mempertanyakan keabsahan dari RUPS 17 Januari kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (AHU Kumham).”

Baca Juga :  Kasus Serempetan antara Expander Putih dengan Randis AD Didalami Puspomad

“Adapun menindaklanjuti hal tersebut pihaknya mengapresiasi AHU Kumham yang telah cepat menerima surat keberatan dan permohonan pembatalan RUPS 17 Januari yang tertuang dalam Akta No. 09 Tanggal 17-01-2022 Notaris Camelia Djaya S.H., M.Kn dan telah diterima pada tanggal 25 April 2022 oleh AHU Kumham.”

“Dan juga telah menyertakan spesimen sidik jari dan tanda tangan Tjong Samuel Triswandi selaku Direktur Utama yang sah pada saat pelaksanaan RUPS 17 Januari.”

“Semata-mata untuk bahan pembuktian atas kemungkinan adanya pemalsuan dari rangkaian yang dibuat oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang terlibat dalam proses pendaftaran RUPS 17 Januari pada AHU Kumham, jelas Imran.

Tjong Samuel juga Surati Kapolda Sulsel

Direktur Utama PT. Citra Labuantirta, Tjong Samuel Triswandi, melalui kuasa hukumnya Mohamad Ali Imran Ganie, S.H., mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Surat yang dikirimkan kepada Kabid Propam Polda Sulsel terkait adanya dugaan pelanggaran dan/atau dugaan penyalahgunaan wewenang anggota Polri.

Baca Juga :  Begini Ekspresi Shamsi Ali Saat Dikunjungi Sandiaga Uno dan Zulkifli Hasan di New York

Hal itu dilakukan oleh anggota Brimob Polda Sulsel atas kesinambungan terbitnya Surat Perintah No. Sprin/102/III/PAM.3.3./2022 tertanggal 28 Maret 2022 (Sprin Brimob No. 102).

Akibatnya, kliennya tidak dapat memasuki area dan mengoperasikan pabrik coklat di bawah pengelolaannya yang beralamat di Jl. Kimia VIII Kav. SS-21 dan SS-23 Kota Makassar.

Secara khusus, Imran menyampaikan harapan, kepada anggota Brimob Polda Sulsel yang bertugas dalam menjalankan surat perintah yang telah diterbitkan oleh Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel.

Harapannya adalah agar aparat tidak melakukan hal-hal yang melebihi kapasitas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Maupun peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Sehingga sebagaimana hal-hal yang telah diuraikan tersebut, Imran berhadap agar kliennya dapat memperoleh haknya kembali.

Untuk mengoperasikan pabrik coklat perseroan dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama berdasarkan Keputusan Menkumham RI No. AHU-0077348.AH.01.02.2020.***

Share :

Baca Juga

Hot News

386.000 Wisatawan Kunjungi Taman Impian Jaya Ancol Selama 7 Hari Libur Lebaran

Hot News

Bos PT DNA Pro Daniel Abe Minta Maaf, Rugikan Member dengan Aplikasi Investasi Robot Trading

Hot News

Menunggu Permintaan Maaf Singapura: UAS, Singapura, dan Islamophobia

Hot News

Ada Pihak yang Nikmati Ketidakpastian dan Kerusakan dalam Pengaturan Sektor Migas

Hot News

Menko Mahfud MD Ingin Temui Gus Dur, Guru Besar Sekaligus Mentornya dalam Berpolitik

Hot News

Tien Kasijoen Joedosapoetro, Ibunda Tokoh Public Relations Indonesia Ida Sudoyo Telah Tiada

Hot News

7 Pilihan Tempat Wisata Di Mesir yang Tidak Boleh Dilewatkan

Hot News

10 Rekomendasi Oleh-Oleh Asli Bandung untuk Keluarga di Rumah