Home / Hot News

Kamis, 5 Mei 2022 - 07:53 WIB

DPR Kecam Intimidasi Jurnalis, Sarifudin Sudin: Selesaikan dengan Hak Jawab atau Klarifikasi

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Suding. (Dok. Dpr.go.id)

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Suding. (Dok. Dpr.go.id)

APAKABAR NEWS – Kejadian intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi membuat prihatin Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III Sarifudin Suding mengatakan, dalam menjalankan tugasnya jurnalis atau wartawan tidak boleh diintimidasi.

“Kami mengecam keras perilaku intimidasi wartawan yang dilakukan oleh oknum manapun yang sedang menjalankan tugas profesinya dan wartawan yang menjalankan tugas jurnalisme tidak boleh diintimidasi,” jelasnya.

“Tentu perlu dipahami bila jurnalis memiliki hak untuk mengklarifikasi sebuah informasi kepada narsum terutama saat meliput berita seperti yang tertuang dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambah Sarifudin.

Dia juga meminta agar semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan. Untuk itu, jika ada perbedaan pendapat bisa diselesaikan dengan menjalankan kode etik.

Baca Juga :  Sarungan Warna Coklat, Jokowi Bagikan Sembako kepada Warga Sekitar Istana Tampaksiring

Kode Etik Jurnalistik yang telah disepakati oleh sejumlah organisasi pers memberikan ruang Hak Jawab untuk pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan pemberitaan media.

Bahkan, jika ruang Hak Jawab dianggap tidak memuaskan bisa ditempuh melalui mekanisme pelaporan kepada Dewan Pers.

“Saya juga meminta kepada semua pihak untuk saling menghargai setiap pelaku pekerjaan publik, bila ada perbedaan pendapat terkait informasi berita.”

“Semua pihak diminta menjalankan tugas sesuai kode etik organisasi masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga :  Gus Dur Sempat Bilang Pak Prabowo Jadi Presiden di Usia Tua, Insya Allah 2024

“Pers sebagai pilar ke-4 demokrasi memiliki fungsi kontrol sosial, termasuk dalam hal penegakan hukum.”

“Media juga memiliki kebebasan pers yang harus dilindungi dan setiap instansi dalam negara ini harus menghormatinya,” tambahnya.

Sebelumnya, Jurnalis Law-Justice,co mengalami intimidasi pembuntutan selama beberapa waktu oleh orang-orang tidak dikenal.

Kelompok yang membuntuti ini memiliki postur berbadan tegap. Dari identifikasi yang dilakukan korban, kelompok ini memantau pergerakan korban ke kantor di Jakarta dan rumah yang ada di Subang dan Bogor.

“Ada yang menggunakan mobil, bahkan ada yang memotret di rest area tol Jakarta Cikampek, perawakannya berbadan besar dan tegap dengan rambut pendek,” ujar korban yang bermama Yudi Rachman.

Baca Juga :  Kelakuan Habib Kribo Terbongkar, Geisz Chalifah: Minta Anies Baswedan Bersedia Jadi Capres

Bahkan korban mengakui pernah dipepet 3 kendaraan di tol Jagorawi arah ke Bogor dan tol Jakarta Cikampek.

“Sudah berusaha melaporkan peristiwa dugaan intimidasi ini ke Mabes Polri, namun ditolak karena dianggap belum cukup bukti,” ujarnya.

Bahkan korban mengaku rumahnya di sebuah perumahan di kawasan Kabupaten Bogor juga sudah diawasi.

Namun hingga kini belum jelas motif kelompok yang melakukan intimidasi apakah karena pemberitaan atau kriminal murni.

Hingga kini korban mengaku masih sering mengalami diawasi oleh orang-orang tidak dikenal saat beraktifitas di luar rumah.***

Share :

Baca Juga

Hot News

Saatnya Indonesia Menjadi Garda Terdepan untuk Melawan dan Membasmi LGBT

Hot News

Jasadnya Digantung di Kolong Jembatan Tol Jakarta Cikampek, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan

Hot News

Kasus Serempetan antara Expander Putih dengan Randis AD Didalami Puspomad

Hot News

Perumda Air Minum Kabupaten dan Kota Bogor Bangun Sinergitas untuk Pelayanan Prima Air Bersih

Hot News

Polisi Masih Identifikasi Mayat Pria Tanpa Identitas, akan Diotopsi RSU Kota Tangerang

Hot News

Jaringan Portal Berita Fokus Siber Media Network Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2023

Hot News

Tien Kasijoen Joedosapoetro, Ibunda Tokoh Public Relations Indonesia Ida Sudoyo Telah Tiada

Hot News

Berikut Daftar Tokoh-tokoh Organisasi Terlarang dan Napiter Dukung Anies Jadi Presiden 2024