Home / Hot News

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:13 WIB

Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya Diserahkan ke Kejaksaan

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, (Facebook.com/Indosurya Palangkaraya)

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, (Facebook.com/Indosurya Palangkaraya)

APAKABAR NEWS – Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta masih terus bergulir.

Terkini, kepolisian telah menyerahkan kembali berkas perkara dari ketiga tersangka ke Kejaksaan.

“Perkembangan penanganan perkara koperasi simpan pinjam indosurya cipta pada hari Jumat, 13 Mei 2022.”

“Penyidik melakukan pengiriman berkas kembali ke JPU, ada tiga berkas,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu 18 Mei 2022.

Baca Juga :  Tawarkan Besi, Baja, Bauksit, Nikel, dan Industri Ekonomi Digital, untuk Kepentingan Siapa?

Gatot menjelaskan, berkas perkara yang diserahkan atas nama HS, SA dan JI.

Sebelumnya, berkas ini telah diserahkan ke Kejaksaan namun dikembalikan untuk proses pelengkapan.

“Berkas tersangka atas nama HS, SA, dan JI yang telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa atau P19 dari Kejaksaan namun berkat perkara tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Agung dan telah berkoordinasi dengan JPU,” jelasnya.

Baca Juga :  Berikut Daftar Tokoh-tokoh Organisasi Terlarang dan Napiter Dukung Anies Jadi Presiden 2024

Seperti diketahui, KSP Indosurya dikabarkan menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta sejak November 2012 sampai Februari 2020.

Kasus ini mencuat usai koperasi mengalami gagal bayar.

Adapun penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.

Empat tersangka itu diantaranya berinisial HS, SA, JI, serta Indosurya sebagai korporasi.

Baca Juga :  Polisi Masih Identifikasi Mayat Pria Tanpa Identitas, akan Diotopsi RSU Kota Tangerang

Dalam hal ini, Indosurya dan tersangka JI dipersangkakan dalam Pasal Perbankan dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara untuk tersangka HS dan SA dijerat dengan Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar.***

Share :

Baca Juga

Hot News

7 Pilihan Tempat Wisata Di Mesir yang Tidak Boleh Dilewatkan

Hot News

Polisi Amankan 4 Pelajar dalam Kasus Tawuran di Jaksel Sita Senjata Tajam dan Stik Golf

Hot News

Selamat Berjuang, Bela Kebebasan dan Kemerdekaan untuk Sudut Pandang yang Berbeda

Hot News

Jaringan Portal Berita Fokus Siber Media Network Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2023

Hot News

TIdak Terlalu Berlebihan, Opini yang Sebut Anies Baswedan Hanya Kalah Jika Tak Nyapres

Hot News

Saatnya Indonesia Menjadi Garda Terdepan untuk Melawan dan Membasmi LGBT

Hot News

Berikut Daftar Tokoh-tokoh Organisasi Terlarang dan Napiter Dukung Anies Jadi Presiden 2024

Hot News

Bos PT DNA Pro Daniel Abe Minta Maaf, Rugikan Member dengan Aplikasi Investasi Robot Trading